Desa Wisata Cimacan

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Cimacan

KEMITRAAN BUM DESA CIMACAN MARHAMAH

DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR

DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA DI KAWASAN WISATA CIBODAS

 

Di sampaikan oleh:

BUM DESA CIMACAN MARHAMAH

 

Disampaikan kepada:

PANSUS DPRD KABUPATEN CIANJUR

Tentang:

PENGELOLAAN KAWASAN WISATA CIBODAS

 

 

 

  1. Pendahuluan

 

Pariwisata merupakan salah satu  bagian yang begitu sangat penting bagi suatu negara. Dengan terdapatnya pariwisata, suatu negara atau  daerah tempat  obyek wisata  tersebut dapat memberi  pemasukan  secara  khusus  atau  pendapatan  untuk  daerah  tersebut.  Pariwisata dinyatakan sebagai pengaruh yang kuat dalam perkembangan wilayah  maupun daerah sekitar obyek wisata. Partiwisata Indonesia diharapkan dapat berperan sebagai penentu dan katalisator pengembangan  pembangunan  wilayah  secara  bertahap,  Oleh  sebab  itu  sektor  pariwisata Indonesia  dijadikan  sorotan.  Industri  pariwisata  di  Indonesia  wajib  mendapat  atensi  secara khusus  oleh  pemerintah  baik  pusat  ataupun  daerah  dalam  pengembangan  pariwisatanya

  

Pengelolaan kegiatan pariwisata tentunya sangat dibutukan dalam upaya untuk menahan para wisatawan agar tinggal lebih lama di tempat tujuan wisata serta bagaimana wisatawan agar dapat  membelanjakan  uangnya  sebanyak-  banyaknya  selama  berwisata.  semakin  lama  para wisatawan berada di tempat wisata maka akan menambah pengeluaran mereka, sehingga dapat memmbangkitkan perusahan jasa transportasi, akomodasi, hiburan, oleh-oleh ciri khas daerah dan jasa yang lainnya. Oleh sebab itu pengelolaan dan pemanfaatkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh  daerah juga dikelola oleh tiap-tiap daerah.  Begitu pula  dengan Kabupaten Cianjur yang memiliki salah satu wilayah yang memiliki obyek wisata yaitu di Kawasan Wisata Cibodas.

 

Obyek Wisata Cibodas yang terletak di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur menjadi kawasan wisata andalan  dalam  sektor  pariwisata berbasis

pariwisata alam yang terdiri dari beberapa destinasi, yakni ;

  1. Kebun Raya Cibodas, di kelola oleh LIPI dan di kerja samakan dengan PT. MNR
  2. Air Terjun Cibeureum, di kelola oleh TNGGP
  3. Camping Ground Mandalawangi, di kelola oleh TNGGP
  4. Canopy Trail, dikelola oleh TNGGP
  5. Pendakian Gunung Gede – Pangrango, di kelola oleh TNGGP
  6. Camping Ground Mandala Kitri, di kelola oleh Pramuka
  7. Camping Ground Bukit Golf, di kelola oleh PT. Caha Alam Raya
  8. Pasar Wisata Cibodas

 

Sebagai Kawasan konservasi alam, pariwisata, penelitian,  pariwisata serta pendidikan. Selain itu juga Cibodas juga terkenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata alam yang digemari oleh para  wisatawan,  baik  wisatawan  lokal  maupun  wisatawan  asing. Tentu Kawasan wisata Cobodas memerlukan regulasi dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur yang menetapkan Kawasan ini menjadi Kawasan khusus Desa Wisata.

Adanya pariwisata di Kawasan Cibodas tentunya tidak bisa berkembang tanpa adanya kemitraan atau kerjasama  yang  terjalin antara  pemerintah  Desa  Cimacan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa Cimacan Marhamah) dengan pihak pengelola beberapa destinasi yang ada.

Kemitraan yang terjalin tersebut nantinya akan memberikan manfaat antara kedua belah pihak dan dapat  menjadikan Desa Cimacan berkembang sebagai desa wisata  yang menjadi

atau memiliki konsep ekonomi kreatif lokal, yang dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan yang ada di desa dan menjadi penggerak perekonomian masyarakat setempat.

 

Kunci dari  keberhasilan dalam  suatu usaha maupun kesempatan untuk  meningkatkan peran usaha kecil ialah melalui kemitraan dengan pihak yang lain yang saling menguntungkan. Halnya sebagaimana yang presiden rencanakan program kerjasama atau kemitraan pada tanggal 14  januari  1991.  Program  kemitraan  lewat  keterkaitan  mitra  usaha  hal  yang demikian mengontrol relasi kerjasama keterlibatan antar usaha besar dengan usaha menengah dan usaha kecil. Dengan adanya  kemitraan  atau  kerjasama ini  dapat  saling menguntungkan satu  sama  lain dari  kedua  belah pihak  atau lebih  yang berkomitmen untuk

kerjasama, dengan  demikian  dengan adanya kemitraan  atau kerjasama akan lebih membantu dalam menjalankan sebuah usaha maupun kegiatan yang lain.

 

Konteks  dari  kemitraan  diatas  yang  dimaksud  ialah  dalam  pengajuan project proposal ini  adalah rencana kerjasama  atau  kemitraan  pariwisata  yang  terjalin  antara  Pemerintah  Desa Cimacan melalui BUM Desa Cimacan Marhamah dengan Seluruh pihak pengelola pariwisata di Kawasan Wisata Cibodas yang di fasilitasi oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur.

 

Kemitran ini juga merupakan implentasi dari UU Cipta kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

  • Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
  • PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Sebagaimana pencapaian tujuan BUM Desa pada pasal 5, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa meliputi antara lain; Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

Dalam  menjalin  kemitraan  atau kerjasama hal yang perlu diperhatikan ialah  harus adanya MoU, dimana didalam sebuah MoU

terdapat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang dapat dijadikan sebagai patokan, serta sebagai payung hukum dalam proses kemitraan maupun kerjsama yang terjalin nantinya. Serta hal lain yang perlu diperhatikan dalam menjalin sebuah kemitraan atau kerjasama  ialah  kepercayaan,  dimana  kepercayaan  yang  teguh  bagi  satu  orang  atau  mitra merupakan bekal dasar dalam menjalani bisnis. Kemitraan  yang direncanakan oleh dua pihak atau  lebih  dimulai  atas  dasar  keputusan saling  mempercayai.  Hal  yang harus  dihindari  dari kemitraan  atau  kerjasama  ialah  ketidak  percayaan  atau  kecurigaan,  Kegagalan  dalam membentuk kemitraan biasanya dimulai dari langkah yg saling mencurigai serta perasaan yang saling tidak yakin  antara satu sama yang lain.

 

Apabila  dihubungkan  dengan  teory  governance,  kemitraan  dapat  dikatakan  sebagai suatu  rangkaian  kegiatan  interaksi  sosial politik  pemerintah dengan  warga atau  masyarakat.

Dengan demikian masyarakat atau pihak swasta dan pemerintah mempunyai hubungan/ikatan untuk bekerjasama atau bermitra dalam kegiatan kepemerintahan sebagai partisipasi, artisipasi ini yang  akan  menyebabkan kemitraan  atau kerjasama antara pemerintah dengan  masyarakat ataupun  swasta.  Dalam  rangka  pengembangan  pariwisata, dimensi-dimensi collaborattive governance perlu dijadikan acuan dalam pelaksanaan praktik kemitraan. Dengan adanya pelaksanaan collaborattive governance, maka ada upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari  suatu objek pariwisata karena adanya pengembangan dalam aspek  sarana dan prasarana  pariwisata  yang  memang  ditujukan  untuk  kenyamanan  para  wisatwan  atau pengunjung. Collaborattive governance dalam pengembangan pariwisata pun  juga  dilakukan  dalam  upaya  menjaga  hubungan  antar  organisasi  atau  institusi.  Karena memang dalam praktiknya collaborattive governance membutuhkan lebih dari satu organisasi atau institusi yang terlibat. Hubungan antar organisasi dalam collaborattive governance dapat pula  memcahkan  masalah  pengembangan  pariwisata  yang  dimungkinkan  tidak  mampu diselesaikan  oleh  satu  organisasi  atau  instansi  semata,  akan  tetapi  dimungkinkan  dapat terselesaiakan oleh peran institusi atau organisasi lain.

 

Pelaksanaan collaborattive governance ini  pun  akan  saling  menguntungkan  tiap  organisasi  atau  institusi  yang  terlibat  dalam pengembangan pariwisata. Hal ini akan mendorong setiap intitusi atau organisasi saling mengembangkan kapasitasnya  dalam  daya  tarik  kepariwisataannya  dan  mampu  mencapai  tujuannya  dalam

pengembangan pariwisata.

 

Kemitraan yang dilakukan dalam pengelolaan Kawasan obyek wisata Cibodas diharapkan warga  lokal bisa berfungsi aktif dalam pengelolaan pengembangan Kawasan Wisata Cibodas. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Asli Desa serta meminimalisir terjadinya praktek penyimpangan, baik dari managemen pengelolaan Oprasional maupun Managamen pengelolaan Anggaran.

 

Kemitraan jika diperhatikan dari segi etimologis disadur dari kata partnership, dan diadopsi dari kata partner. Di sini partner bisa  diartikan  sebagai  “jodoh,  pasangan,  ataupun  sekutu”. Partnership juga diartikan  sebagai persekutuan  maupun  perkongsian.  Sedangkan  kemitraan  dimaknai  sebagai  sebagai  wujud persekutuan antara dua belah pihak maupun lebih, yang menyusun suatu ikatan kerjasama atas dasar  rasa  saling  memerlukan  dan  kesepakatan  dalam  rangka  meningkatkan  kapasitas  serta kapabilitas di suatu tujuan tertentu atau,  bidang usaha tertentu, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

Kerjasama atau kemitraan sendiri mempunyai arti yang hampir sama. Kemitraan menurut  Kamus Besar  Bahasa Indonesia  adalah perihal hubungan (jalinan kerjasama)  sebagai  mitra. Sedangkan  kerjasama  menurut  Kamus  Besar Bahasa  Indonesia  ialah  kegiatan  atau usaha  yang  dilakukan  oleh beberapa  orang (lembaga, Pemerintah, dan lain sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama. Menjalin kemitraan memiliki tujuan masing-masing yang dalam pelaksanaanya yaitu memiliki tujuan yang di antaranya untuk meningkatkan, mempermudah serta  untuk mencari keuntungan   dari  kedua belah pihak  dari yang  melakukan  kerjasama  masing-masing  kelompok,  perusahaan,  ataupun  yang  lainnya tersebut.

 

  1. LATAR BELAKANG

 

Kawasan Wisata Cibodas menjadi tujuan destinasi wisata unggulan dikabupaten Cianjur yang dalam pengelolaannya terdapat berbagai pihak Instansi Pemerintah maupun swasta, yang kebijakannya tidak terpadu dan tumpang tindih. Indikasi tata kelola yang tidak optimal ini dapat terlihat dari Perjanjian Kerja sama pihak Dispapora dan LIPI, yang membuat kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh pihak lain yang berkepentingan di dalam Kawasan Wisata Cibodas. Tentu hal ini berdampak pada kenyamanan pengunjung dan ketidak jelasan para pelaku usaha di sektor kepariwisataan, antara lain;

 

  • Banyak pungutan retribusi kepada para pengunjung (Wisatawan)
  • Tidak tertatanya bangunan kios/los pasar Cibodas dan sangat terkesan kumuh
  • Terbengkalainya bangunan milik Pemda (Dispapora) yang berada di Kawasan Wisata Cibodas.
  • Terjadinya praktek jual beli yang illegal atas bangunan kios dan lahan milik Pemda di Kawasan Pasar Wisata Cibodas.
  • Minimnya informasi objek wisata dan biaya yang harus di keluarkan oleh pengunjung
  • Tidak adanya kontribusi bagi pendapatan Asli Desa Cimacan
  • Pembiaran praktek pungutan liar oleh oknum instansi Pemda Cianjur.
  • Pembiaran lokasi destinasi wisata yang tidak memiliki legalitas dan perijinan (Camping Ground Bukit Golf)
  • Tidak terbuka dan akomodatifnya pihak TNGGP terhadap Pemerintahan Desa Cimacan dalam hal zona pemanfaatan hutan, yang dapat dioptimalkan bagi pengembangan potensi wisata dan pemberdayaan masyarakat lokal, dan lebih cenderung memprioritaskan perusahaan dari luar.
  • Tidak jelasnya legalitas bangunan dan kepemilikan Kios (Buku HPK) di Kawasan pasar Wisata Cibodas (Zona 1: Plaza Kuliner, Zona 2 Parkir Manda Kitri, Zona 3 Kios Rolling Door, Zona 5, Jalur tengah).
  • Tidak terorganisirnya para Juru Parkir di seluruh Kawasan Wisata Cibodas.
  • Tidak tertata dan terkelola dengan baik area perparkiran di Kawasan wisata Cibodas.
  • Indikasi terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum TNGGP dan banyaknya pendaki illegal.
  • Terjadinya praktek penyimpangan peruntukan lahan serta Kios/Los di Kawasan Wisata Cibodas.
  • Terjadinya praktek penyimpangan sumber pendapatan Daearah dari Kawasan Wisata Cibodas.

 

Dari sekian banyaknya permasalahan tersebut diatas yang melatar belakangi pentingnya kemitraan antara BUM Desa Cimacan Marhamah dan Pemda Kabupaten Cianjur serta para seluruh pengelola di Kawasan wisata Cibodas untuk menyelesaikan permasalahan diatas bagi pengembangan industri kepariwisataan serta pemberdayaan masyarakat lokal di Kawasan wisata Cibodas.

 

Kemitraan ini juga menjadi opsi lain untuk mengembalikan dan menggerakan roda perekonomian masyarakat Desa Cimacan yang semakin  terpuruk akibat dampak pandemic Covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

  1. KEMITRAAN

 

Pola kemitraan yang kami ajukan antara BUM Desa Cimacan Marhamah dengan Pemda Cianjur serta Stake Holder/Pengelola destinasi wisata di seluruh Kawasan wisata Cibodas adalah melalui konsep “1 TICKET 1 SYSTEM”.

 

Konsep “1 Ticket 1 System” ini adlah Konsolidasi terpadu seluruh potensi pendapatan di seluruh Kawasan, yang meliputi;

  • Ticketing
  • Parkir kendaraan
  • Kebersihan dan keamanan
  • Iuran Kios/Los
  • Penataan/Revitalisi Kios Pasar Wisata Cibodas

 

Konsep “1 Ticket 1 System ini adalah pengelolaan dengan pola  kolaborasi yang bersinergi antara  BUM Desa Cimacan Marhamah dengan seluruh stake holder yang terkait di kawasan wisata Cibodas.

 

Sistem  kemitraan  yang  kami  ajukan dalam  kerjasama  ini menggunakan  sistem kerjasama  bagi  hasil  dari  pendapatan  pariwisata  nantinya  yang  akan diatur dalam Surat  Perjanjian kerjasama, dimana  pembagian  hasil laba bersih pendapatan, yakni;  pihak  Pemda Cianjur (PAD)  60%,  Desa Cimacan (PADES) 10%, BUM Desa  Cimacan Marhamah 30%.

 

Dengan adanya kemitraan  yang terjalin antara  BUM Desa Cimacan Marhamah dengan stake holder yang terkait di Kawasan wisata Cibodas diharapkan dapat membantu membuka lapangan pekerjaan dan  mengurangi angka  kemiskinan  serta  pengangguran  di  Desa  Cimacan dan  juga  meningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan Asli Desa (PADES), serta pengembangan kapasitas Lembaga BUM Desa Cimacan Marhamah untuk menjadi pilar utama bagi pengembangan potensi ekonomi masyarakat lokal serta menjadi acuan bagi tumbuh dan berkembangnya BUM Desa yang berada di seluruh kabupaten Cianjur dalam sebuah regulasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, sebagaimana amanah PP 11 tahun 2021, tentang BUM Desa.

 

 

PROYEKSI DAN ESTIMASI POTENSI PENDAPATAN DARI KEMITRAAN PENGELOLAAN KAWASAN WISATA CIBODAS

 

informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber, antara lain; Keterangan/pernyataan Sekdis Disparpora, yang disampaikan pada Pansus DPRD Kabupaten Cianjur pada Selasa, tanggal 06 April 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur dan rapat koordinasi dengan pihak K3 Pemeritahan Desa Cimacan, untuk penerimaan PAD dan proyeksi jumlah pengunjung di Kawasan Wisata Cibodas, sebagi berikut;

 

Pengunjung Kebun Raya Cibodas

 

Tahun 2019

  • PAD Rp. 5,8 milyar
  • Proyeksi pengunjung (Rp. 5,8 milyar : Rp. 7.000,-) = 828.571 orang  

 

Tahun 2020

  • PAD Rp. 1,9 milyar
  • Proyeksi pengunjung (Rp. 1,8 milyar : Rp. 7.000,-) = 271.500 orang  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. MONITORING

 

Dalam upaya pengelolaan yang professional, transparent dan accountable diperlukan Sistem  monitoring  yang  dilakukan  dalam pengelolaan pariwisata di Kawasan Wisata Cibodas. Monitoring ini meliputi monitoring penjualan, tiket pengunjung, serta monev dari berbagi instansi terkait, yang teknis pelaksanaannya di atur lebih lanjut dalam Perda atau Peraturan Bupati Pemda Kabupaten Cianjur.

 

 

  1. PENUTUP

 

Membangun sebuah destinasi wisata yang berangkat dari kearifan lokal untuk menjadi  sebuah  wisata  nasional  maupun  internasional  membutuhkan  waktu,  kerjakeras  dan kerjasama oleh seluruh pemangku kepentingan.

 

Pola  kemitraan BUM Desa Cimacana Marhamah dengan  pihak Pemda Cianjur dan stake holder pelaku industri pariwisata di kawasan Wisata Cibodas menjadi solusi bagi pengembangan Kawasan Wisata Cibodas dengan tata kelola yang professional, transparant dan accountable yang terjalin saling menguntungkan  dengan  cara  bagi  hasil. 

 

Upaya dan ikhtiar yang kami gagas ini tentu merupakan bentuk keperdulian bagi kehidupan social dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta amanah yang diembankan oleh perintah undang-undang terkait dengan tujuan dan fungsi di bentuknya kelembagaan BUM Desa sesuai PP 11 Tahun 2021.

 

Kami menyadari keterbatasan kami selama ini, untuk bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, khususnya bagi masyarakat Desa Cimacan. Tetapi paling tidak berikanlah ruang dan kesempatan bagi kami untuk berbuat dan berkarya, mengabdi kepada negeri ini atas legacy yang akan kami tinggalkan bagi keberlangsungan generasi mendatang yang memiliki kompetensi dan kualitas untuk memperbaiki keadaan negerinya. Aamiin.

 

Kami berharap untuk terus mendapatkan arahan dan bimbingan dari seluruh pihak agar implementasi dari gagasan ini bisa dapat terlaksana sesuai dengan harapan bersama. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan seluruh pihak, baik moril maupun materil dari rangkaian proses yang sudah berjalan dan yang akan kami jalankan, Segala ikhtiar dan do’a kami niatkan untuk ibadah, menjalankan amanah dan kemanfaatan  untuk kemaslahatan umat yang menjadi komitmen  dan sikap bersama  dari aktualisasi diri , kewenangan dan tanggung jawab yang ada.

 

Wassalam,

Hormat kami

BUM DESA CIMACAN MARHAMAH

ttd

Adi Suratman

Direktur





Fasilitas

Areal Parkir

Balai Pertemuan

Cafetaria

Jungle Tracking

Kamar Mandi Umum

Kios Souvenir

Kuliner

Musholla

Outbound

Selfie Area

Spot Foto

Tempat makan

Wifi Area

Produk Wisata

Produk Kuliner