Budaya Kotaraja, Kabupaten Lombok Timur
Harga Mulai: Rp 3,000,000
Adapun prosesi perkawinan secara lengkap adalah sebagai berikut: Mesejati Mengandung arti bahwa dari pihak laki-laki mengutus beberapa orang tokoh masyarakat setempat atau tokoh adat untuk melaporkan kepada kepala desa atau keliang/kepala dusun untuk mempermaklumkan mengenai perkawinan tersebut tentang jati diri calon pengantin laki-laki dan selanjutnya melaporkan kepada pihak keluarga perempuan. Selabar Mengandung maksud untuk memper maklumkan kepada pihak keluarga calon pengantin perempuan yang ditindaklanjuti dengan pembicaraan adat istiadatnya meliputi aji kerama yang terdiri dari nilai-nilai 33-66-100 dengan dasar penilaian uang kepeng bolong atau kepeng jamaq, bahkan kadang-kadang acara selabar ini dirangkaikan dengan permintaan wali sekaligus. Mengambil Wali Yang dimaksud dengan mengambil wali adalah mengambil wali dari pihak perempuan bisa langsung pada saat selabar atau beberapa hari setelah pelaksanaan selabar dan hal ini tergantung dari kesepakatan dua belah pihak (kapisuka) Mengambil Janji Dalam pelaksanaan mengambil janji ini adalah membicarakan seputar sorong serah dan aji kerama sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di dalam desa atau kampung asal calon mempelai perempuan. Sorong Serah Inti dari pelaksanaan sorong serah ini adalah pengumuman resmi acara perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang disertai dengan penyerahan peralatan mempelai pihak laki-laki atau yang dikenal dengan nama ajen-ajen. Nyongkolan Dalam pelaksanaan nyongkolan keluarga pihak laki-laki disertai oleh kedua mempelai mengunjungi pihak keluarga perempuan yang diiringi oleh kerabat dan handai taulan dengan mempergunakan pakaian adat diiringi gamelan bahkan gendang beleq. Balik Lampak Merupakan salah satu tradisi untuk berkunjung ke rumah orang tua perempuan secara khusus bersama kedua orang tua pihak laki-laki.